MAKALAH USHUL FIQH & FIQH
“MAJELIS TARJIH”
Dosen pengampu Dr. Ahmad Arifi

logo-uin-suka-baru-warna.jpg

Oleh:
1.       Ganjar
2.       Yerdaniati Putri S (12470075)
3.       Imro’atul Karimah (12470059)



Prodi Kependidikan Islam
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2012


KATA PENGANTAR


Bismillahirrohmanirrokhim puja dan puji syukur marilah senantiasa kita limpahkan kepada Allah SWT karena hanya dengan hidayah dan inayah-Nya kita masih diberi kesehatan dan kesempatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Berikut ini, penulis persembahkan sebuah makalah yang berjudul “MAJELIS TARJIH” Penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi penulis sendiri.
Kepada pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam makalah ini, penulis mohon maaf, karena penulis sendiri dalam tahap belajar. Dengan demikian, tak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada para pembaca. Semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga benar-benar bermanfaat.







                                                                               Yogyakarta, Desember  2012
                                                                                                
                                                                                                
                                                                                           Penulis




DAFTAR ISI


                                                                     Hal.
KATA PENGANTAR....................................................................... 2
DAFTAR ISI..................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG............................................................ 4
B.RUMUSAN MASALAH....................................................... 4
C.TUJUAN................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN MAJELIS TARJIH...................................... 5
B.SEJARAH MAJELIS TARJIH.............................................. 6
C.PROSES PENETAPAN HUKUM......................................... 8
D.TUGAS DAN FUNGSI MAJELIS TARJIH......................... 11
E.APLIKASI MANHAJ TARJIH............................................. 13
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN.......................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 17



BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

Allah SWT memberikan akal kepada manusia agar mereka mampu dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang benar, dalam bertindak, bertingkah laku, berbuat ataupun bekerja. Oleh karena itu banyak kalangan cendekiawan muslim yang merintis gerakan-gerakan perubahan melalui Organisasi masyarakat salah satunya  “ Majelis Tarjih Muhammadiyah”
Diera modern ini, memang sangat dibutuhkan sebuah majelis istinbat yang nantinya bisa menaungi masyarakat luas, baik dalam menentukan hukum, norma, serta pengambilan kebijakan. Sehingga tema ini sangat tepat sekali untuk kita kaji bersama.

B.     RUMUSAN MASALAH

a)    Bagaimana latar belakang munculnya majelis tarjih?
b)   Bagaimana proses penetapan hukum dalam majelis tarjih?
c)    Bagaimana tugas, fungsi dan kedudukan majelis tarjih?

C.     TUJUAN

a)      Ingin mengetahui latar belakang munculnya majelis tarjih muhammadiyah
b)      Ingin memahami dan mengetahui proses penetapan hukum dalam majelis tarjih?
c)    Ingin mengetahui tugas, fungsi dan kedudukan majelis tarjih?


BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN

Secara etimologi tarjih berasal dari kata “rojjaha – yurajjihu – tarjihan” berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat. Jadi secara bahasa tarjih adalah cara pengambilan sesuatu dengan membandingkan antara dua hal yang bertentangan dan mengambil sesuatu yang lebih kuat.

Secara terminologi ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai pengertian tarjih.
Menurut ulama hanafiyah tarjih adalah  membuktikan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang bersamaan, dimana dalil tambahan itu tidak berdiri sendiri. Tidak berdiri sendiri maksudnya dalil pendukung itu tidak terpisah dari dalil yang saling bertentangan, karena apabila ada dalil lain yang berdiri sendiri, berarti dapat dipakai untuk  menetapkan hukum.

Sedangkan menurut jumhur ulama tarjih adalah menguatkan salah satu indikator dalil yang zhanni (relatif) atas yang lainnya untuk diamalkan. Jumhur ulama membatasi dalil yg bersifat zhanni karena masalah tarjih tidak termasuk dlm persoalan-persoalan yang pasti dan tidak juga antara yang zhanni dan qathi’.

Menurut ahli ushul fiqh tarjih adalah usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu antara dua jalan (dua dalil) yang saling bertentangan, karena mempunyai kelebihan yang lebih kuat dari yang lainnya.

Jadi majlis tarjih dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga hukum dalam persyarikatan Muhammadiyah yang mempunyai peranan sebagai lembaga yang membidangi masalah-masalah keagamaan, khususnya hukum fiqh.

Dalam lingkungan Muhammadiyah pengertian tarjih telah mengalami pergeseran makna dari makna asli dalam disiplin usul fikih. Dalam Muhammadiyah dengan tarjih tidak hanya diartikan kegiatan sekedar kuat-menguatkan suatu pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan kata ijtihad itu sendiri. Dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai “setiap aktifitas intelektual untuk merespons realitas sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam, khususnya dari sudut pandang norma-norma syariah.” Oleh karena itu bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu masalah dilihat dari perspektif agama Islam.


B.     SEJARAH MAJELIS TARJIH

1.      Pembentukannya

Majelis Tarjih Muhammadiyah lahir dalam kongres ke-16 tahun 1997 di Pekalongan, atas usul KH Mas Mansur yang menjabat sebagai konsul Muhammadiyah Surabaya. Beliau mengusulkan agar dalam persyarikatan itu diadakan Majlis Tasyri’, Majlis Tanfidz dan Majlis Taftisy.

Dalam kongres Pekalongan itu, usul pembentukan ketiga majlis tersebut di atas diterima secara aklamasi oleh para peserta, dengan mengganti istilah Majlis Tasyri’ menjadi Majlis Tajrih, dan sejak itulah berdirinya Majlis Tajrih.

Untuk melengkapi kepengurusan dan pembuatan rancangan qaidahnya, dibentuk sebuah komisi yang beranggotakan tujuh orang ulama, yaitu :
1. K.H. Mas Mansur, Surabaya
2. A.R. Sultan Mansur, Maninjau (Sumatra Barat)
3. H. Mochtar, Yogyakarta.
4. H.A. Mukti, Kudus
5. Kartosudharmo, Betawi
6. M. Kusni
7. M. Junus Anis, Yogyakarta.

Hasil pekerjaan komisi ini dibawa ke dalam kongres berikutnya, yaitu kongres ke-17 tahun 1928 di Yogyakarta. Kongres tersebut mengesahkan Qaidah Majlis Tarjih dan membentuk susunan pengurusnya yang pertama dengan :
1. K.H Mas Mansur, sebagai ketua;
2. K.H.R. Hajid, sebagai Wakil Ketua;
3. H.M. Aslam Zainuddin, sebagai Sekretaris;
4. H. Jazari Hisyam sebagai Wakil Sekretaris;
5. K.H. Badawi, K.H. Hanad, K.H. Washil, K.H. Fadlil dan lain-lain, kesemuanya sebagai anggota.
Secara formal, Majlis Tarjih itu terbentuk pada tahun 1928 di Jogjakarta.

2.      Faktor-Faktor yang melatarbelakangi munculnya Majelis Tarjih

Ada dua faktor yang melatarbelakangi munculnya Majelis Tarjih yaitu faktor Intern dan faktor ekstern.
Ø  Faktor Intern
Yang dimaksud dengan faktor intern ialah keadaan yang berkembang dalam tubuh Muhammadiyah sendiri, yaitu hal-hal yang timbul sebagai akibat dari perluasan dan kemajuan yang dicapai oleh persyarikatan ini.

Perkembangan Muhammadiyah begitu pesat dan cepat, baik di bidang perluasan organisasi kurang dari 15 tahun Muhammadiyah telah berkembang di berbagai tempat di luar Jawa. Seiring dengan perluasan organisasi yang menyedot banyak anggota itu, aktivitas sosial dan amal usaha Muhammadiyah juga meningkat secara hebat dan berhasil, terutama di bidang pendidikan, penyantunan dan pelayanan sosial, dakwah dan lain-lain aktivitas.

Pengelolaan anggota yang banyak dan amal usaha yang besar ini, menguras energi pimpinan sedemikian rupa, sehingga akibatnya adalah melemahnya kemampuan kontrol pimpinan terhadap sinkronisasi penyelenggaraan amal usaha itu dengan asas yang melandasi perjuangan Muhammadiyah, yaitu Islam, dalam kemurniannya sebagai yang dituntunkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Keadaan seperti ini menuntut adanya pembidangan pembangunan risalah. Untuk membidangi masalah agama yang memberi haluan bagi perjuangan Muhammadiyah, diciptakanlah Majlis Tarjih.

Ø Faktor Ekstern
Yang dimaksud dengan faktor ekstern adalah perkembangan-perkembangan yang terjadi pada umat Islam umumnya di luar Muhammadiyah, yang dalam hal ini adalah perselisihan paham mengenai masalah-masalah furu’ fiqhiyah, yang biasanya dinamai masalah khilafiyah.

Perselisihan dan pertentangan-pertentangan itu mengancam keutuhan Muhammadiyah, sehingga mendorong pembentukan Majlis Tarjih yang ditugasi antara lain untuk menyelidiki berbagai macam pendapat itu, untuk diambil yang paling kuat dalilnya, guna menjadi pegangan anggota-anggota Muhammadiyah, dan dengan demikian perselisihan-perselisihan yang dapat memecah-belah umat Islam dalam sejarah itu, dapat dihindarkan dalam Muhammadiyah.


C.     PROSES PENETAPAN HUKUM DALAM MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH

Metode-metode yang melandasi kegiatan tarjih dinamakan manhaj tarjih (metodologi tarjih). Metodologi tarjih memuat unsur-unsur yang meliputi wawasan/semangat, sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur tehnis (metode). Tarjih sebagai kegiatan intelektual untuk merespons berbagai persoalan dari sudut pandang syariah tidak sekedar bertumpu pada sejumlah prosedur tehnis,  melainkan juga dilandasi oleh semangat pemahaman agama yang menjadi karakteristik pemikiran Islam Muhammadiyah.

Sumber-sumber pengambilan norma agama, adalah al-Quran dan as-Sunnah yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah. Mengenai hadis (sunnah) yang dapat menjadi hujah adalah sunnah makbulah, yaitu sunnah yang dapat diterima sebagai hujah agama, baik berupa hadis sahih dan maupun hadis hasan.

Dalam proses penetapan fatwa, Muhammadiyah menggunakan metode Ijtihad. Yaitu, mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan syar’i yang bersifat Zanni dengan menggunakan metode tertetentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan. Ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum, sedangkan fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.




Muhammadiyah dalam Ijtihad menggunakan tiga jalur yaitu:
a)        Al-Ijtihad Bayani, (semantik), yaitu metode yang menggunakan pendekatan kebahasaan.
b)        Tahlili (rasionalistik), yaitu metode pendekatan dengan jalan rasionalitik atau penalaran.
c)        Al-Ijtihad Al-Istislahli (filosofis), yakni menyelesaikan hukum baru yang tidak terdapat dalam dua sumber pokok Al-Qur’an dan Hadist. Dengan cara penalaran dengan memperhatikan nilai-nilai maslahat.
Ta’arudh Al-Adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda.
Jika terjadi ta’arudh al-adhilah maka penyelelesain yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dengan urutan cara-cara sebagai berikut:
a)      Al-Jam’u wa al-taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun dhairnya ta’arudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (tahyir).
b)      Al-Tarjih, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lebih lemah.
c)      Al-Naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.
d)      Al-Tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

Pendekatan yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum ijtihadiyah adalah:
a)      Al-Tafsir al-ijtima’i al-ma’asir (hermeneutik)
b)      Al-Tarikhiyyah (historis)
c)      Al-Susiulujiyah (sosiologis)
d)       Al-Antrufulujiyah (antropologis)


Pentarjihan terhadap nash dapat dilihat dari beberapa segi yaitu:
a)      Sanad
-          Menguatkan salah satu nash dari segi sanadnya
Yaitu menguatkan hadits yang sanadnya lebih banyak dari pada yang sanadnya sedikit.
-          Melihat riwayat itu sendiri
Hadits mutawatir dikuatkan dari hadits masyhur, hadits masyhur lebih didahulukan dari hadits ahad.
-       Menerima hadits itu dari Rasulullah
     Menguatkan dengan hadits yang langsung didengar dari Rasulullah saw.

b)      Segi matan
-          Teks yang mengandung larangan lebih didahulukan dari pada teks yang mengandung perintah, karena menolak kemudaratan lebih didahulukan dari mengambil manfaat.
-          Teks yang mengandung perintah lebih didahulukan dari pada yang menunjukkan kebolehan saja, karena dengan melakukan perintah, hukum bolehnya telah terbawa sekaligus.
-          Makna hakikat lebih didahulukan dari makna majaznya, karena makna hakikat tidak memerlukan indikasi lain untuk menguatkan.

c)      Segi Materi hukum
-          Salah 1 hukum teks mengandung bahaya, sedang teks yang lain menyatakan kebolehan, teks yang mengandung bahaya lebih didahulukan
-          Teks yang sifatnya meniadakan lebih didahulukan dari teks yang sifatnya menetapkan
-          Teks yang bertentangan itu mengandung hukum yang menghindarkan terpidana dari hukuman, sedang yang lain mewajibkan hukuman terhadap terpidana, maka yang mengandung hukum yang menghindarkan itu yang didahulukan.
-          Teks yang mengandung hukuman yang ringan didahulukan dari yang mengandung hukuman yang berat



d)     Segi Eksternal
-          Mendahulukan dalil yang mendapat dukungan dari dalil yang lain
-          Mendahulukan salah satu dalil yang sesuai dengan amalan penduduk madinah / khulafaur rasyidin
-          Dikuatkan nash yang menyebutkan ‘Illat hukumnya dari nash yang tidak menyebutkan ‘illat nya.
-          Menguatkan dalil yang kandungannya menuntut sikap waspada
-          Mendahulukan nash yang dibarengi dengan perkataan dan perbuatan dari perawinya

D.   TUGAS DAN FUNGSI MAJELIS TARJIH

Adapun tugas dari Majlis Tarjih ialah sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 SK. PP Muhammadiyah No.: 5/PP/1974 adalah sebagai berikut:
a.         Meneliti Hukum Islam untuk mendapatkan kemurniannya.
b.        Memberi bahan dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanan dan menjalankan pimpinan serta memimpin pelaksanaan ajaran dan hukum Islam kepada anggota.
c.         Mendampingi Pimpinan Persyarikatan dalam memimpin anggota dalam melaksanakan ajaran dan hukum islam.

Adapun tugas yang lain dari Majlis Tarjih adalah:
- Ketua Majlis Tarjih atau anggota Majlis Tarjih yang diberi kuasa olehnya wajib menghadiri rapat-rapat/sidang-sidang Pimpinan Persyarikatan tingkat yang bersangkutan. (Pasal 5 ayat 6 Qaidah Lajnah Tarjih Muhammadiyah).
- Setiap akhir tahun harus membuat laporan tentang kegiatannya dan hasil kerjanya yang disampaikan kepada:
a. Pimpinan Persyarikatan tingkat yang bersangkutan.
b. Anggota Majlis Tarjih (Pasal 5 ayat 7 Qaidah Lajnah Tarjih Muhammadiyah  pasal 11 SK PP. Muhammadiyah No.: 5/PP/74).

Dalam melaksanakan tugasnya, Majlis Tarjih  dilengkapi dengan seksi-seksi, yaitu: Seksi Umum, Seksi Hukum, Seksi Falak dan Seksi Perpustakaan.

Fungsi majelis tarjih yaitu mengeluarkan fatwa atau memastikan hukum tentang masalah-masalah tertentu. Masalah itu tidak perlu semata-mata terletak pada bidang agama dalam arti sempit, tetapi mungkin juga terletak pada masalah yang dalam arti biasa tidak terletak dalam bidang agama, tetapi pendapat apapun juga haruslah dengan sendirinya didasarkan atas syari’ah, yaitu Qur’an dan Hadits, yang dalam proses pengambilan hukumnya didasarkan pada ilmu ushul fiqh.

VISI dan MISI MAJELIS TARJIH
Visi
Tertatanya manajemen dan jaringan guna meningkatkan efektifitas kinerja Majelis menuju gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif sebagai landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas Persyarikatan dan amal usaha.
Misi
1)        Mewujudkan landasan kerja Majelis yang mampu memberikan ruang gerakyang dinamis dan berwawasan ke depan.
2)        Revitalisasi peran dan fungsi seluruh sumber daya majelis
3)        Mendorong lahirnya ulama tarjih yang terorganisasi dalam sebuah institusi yang lebih memadai.
4)        Membangun model jaringan kemitraan yang mendukung terwujudnya gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif
5)        Menyelenggarakan kajian terhadap norma-norma Islam guna mendapatkan kemurniannya, dan menemukan substansinya agar didapatkan pemahaman baru sesuai dengan dinamika perkembangan zaman.
6)        Menggaali dan mengembangkan nilai-nilai Islam, serta menyebarluaskannya melalui berbagai sarana publikasi.






E.    APLIKASI MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH  DALAM PENETAPAN HUKUM
Beberapa keputusan hasil muktamar majelis tarjih, antara lain:
Nama putusan                                    Tahun
Kitab iman                                          1929
Kitab Thaharah                                   1933
Kitab Shalat                                       1929
Kitab Jama`an dan Jum`ah                 1956
Kitab Zakat                                        1950
Kitab Shiyam                                     1939
Kitab Hajji                                          1953
Kitab Janazah                                     1936
Kitab Wakaf                                       1953

Sedangkan beberapa keputusan yang dihasilkan oleh majlis tarjih, antara lain:
a)      Penetapan awal Ramadhan dan syawal.
b)      Tuntunan idul adha.
c)      Keputusan pengharaman rokok
d)     Upacara tahlilan dll.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Majlis tarjih merupakan lembaga hukum dalam persyarikatan Muhammadiyah yang mempunyai peranan sebagai lembaga yang membidangi masalah-masalah keagamaan, khususnya hukum fiqh.
2.       Majelis Tarjih Muhammadiyah lahir dalam kongres ke-16 tahun 1997 di Pekalongan, atas usul KH Mas Mansur yang menjabat sebagai konsul Muhammadiyah Surabaya. Yang diteriama secara aklamasi oleh peserta kongres. Secara formal, Majlis Tarjih itu terbentuk pada tahun 1928 di Jogjakarta.
3.      Faktor-faktor yang melatar belakangi munculnya majelis tarjih itu ada dua yaitu:
Ø  Faktor Intern
Yang dimaksud dengan faktor intern ialah keadaan yang berkembang dalam tubuh Muhammadiyah sendiri, yaitu hal-hal yang timbul sebagai akibat dari perluasan dan kemajuan yang dicapai oleh persyarikatan ini.

Ø  Faktor Ekstern
Yang dimaksud dengan faktor ekstern adalah perkembangan-perkembangan yang terjadi pada umat Islam umumnya di luar Muhammadiyah, yang dalam hal ini adalah perselisihan paham mengenai masalah-masalah furu’ fiqhiyah, yang biasanya dinamai masalah khilafiyah.
4.      Dalam proses penetapan fatwa, Muhammadiyah menggunakan metode Ijtihad. Yaitu, mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan syar’i yang bersifat Zanni dengan menggunakan metode tertetentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan.




5.      Muhammadiyah dalam Ijtihad menggunakan tiga jalur yaitu:
a)      Bayani, (semantik), yaitu  pendekatan kebahasaan.
b)      Tahlili (rasionalistik), yaitu pendekatan penalaran.
c)      Al-Istislahli (filosofis), yakni menyelesaikan hukum baru dengan cara penalaran dengan memperhatikan nilai-nilai maslahat.
Ø  Jika terjadi ta’arudh al-adhilah maka penyelesaian yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dengan urutan cara-cara sebagai berikut:
a)      Al-Jam’u wa al-taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang ada.
b)       Al-Tarjih, yakni memilih dalil yang lebih kuat.
c)      Al-Naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.
d)      Al-Tawaqquf, yakni mencari dalil baru.
Ø  Pendekatan yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum ijtihadiyah adalah:
a)      Al-Tafsir al-ijtima’i al-ma’asir (hermeneutik)
b)      Al-Tarikhiyyah (historis)
c)      Al-Susiulujiyah (sosiologis)
d)       Al-Antrufulujiyah (antropologis)
Ø  Pentarjihan terhadap nash dapat dilihat dari beberapa segi yaitu:
a)      Segi Sanad
b)      Segi Matan
c)      Segi Materi hukum
d)     Segi Eksternal
6.      Tugas Majelis Tarjih Muhammadiyah adalah:
a.       Meneliti Hukum Islam untuk mendapatkan kemurniannya.
b.      Memberi bahan dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanan dan menjalankan pimpinan serta memimpin pelaksanaan ajaran dan hukum Islam kepada anggota.
c.       Mendampingi Pimpinan Persyarikatan dalam memimpin anggota dalam melaksanakan ajaran dan hukum islam.

Ø  Fungsi majelis tarjih yaitu mengeluarkan fatwa atau memastikan hukum tentang masalah-masalah tertentu.











DAFTAR PUSTAKA
Haroen  Nasrun, M.A, Ushul Fiqh, Ciputat: Logos Publishing House, 1996.
http://tarjihbms.wordpress.com










.









































Komentar

Postingan populer dari blog ini

Model Pertumbuhan Organisasi Greiner

MAKALAH HADITS MUTAWATIR DAN AHAD

makalah sejarah penghimpunan Al-Qur'an